*2. Tuduhan pemerasan*
Eka Putra membantah bahwa uang yang diterima dari wartawan adalah hasil pemerasan.
Menurutnya, uang tersebut merupakan "uang adat" sebagai bentuk penyelesaian atas kesalahan yang dilakukan para wartawan di wilayah adatnya.
Uang adat adalah satu kesalahan di Nagari Tj. Lolo baik itu untuk masyarakat Tj. Lolo maupun untuk luar Tj. lolo, jikalau membuat keributan itu diberi sanksi berupa denda Ayam Sikuk (Satu Ekor Ayam) sampai Kabau Sikuk (Satu Ekor Kerbau) ujarnya.
"Mereka telah melakukan tindakan yang dianggap melanggar norma adat, sehingga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia pun berjanji akan menyerahkan uang tersebut kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Eka Putra menolak keras tuduhan bahwa laptop dan telepon genggam para wartawan telah dijarah oleh warga.
"Tidak ada warga saya yang melakukan penjarahan. Itu fitnah yang sangat keji," ujarnya.
*Tanggapan Kepolisian dan Aparat TNI*
Editor : Buliran News