“Bagi kelompok yang melanggar akan kita berikan surat peringatan pertama, jika masih akan diberi peringatan lagi, jika masih belum dilakukan nantinya akan dibekukan/dicabut perizinannya, sesuai dengan Permen LHK nomor 4 tahun 2023,” tandasnya.(Kt/Red)
Editor : Redaktur BuliranJagung Dominasi Perhutanan Sosial di Grobogan
| 79 klik

Berita Terkait