Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Jagung Dominasi Perhutanan Sosial di Grobogan

Jagung, tanaman musiman yang sudah sejak lama ditanam dikawasan Perhutanan Sosial di bukit Alaska desa Genengsari Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Jagung, tanaman musiman yang sudah sejak lama ditanam dikawasan Perhutanan Sosial di bukit Alaska desa Genengsari Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
bawah headline

“Kewajiban pemanfaatan hutan produksi mencakup budi daya tanaman pokok hutan seluas 50 persen, tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30 persen, budi daya tanaman semusim seluas 20 persen dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK,” jelasnya.

Dalam hal ini, lanjut Syafda, bagi kelompok belum melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka diperlukan pengawasan terhadap SK IPHPS sebagai pembinaan kepada kelompok Perhutanan Sosial.

“Nantinya akan segera kita lakukan tinjauan monitoring dan evaluasi habis lebaran nanti,” ujar Sekdit Dijen PS tersebut.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ditambahkan Syafda, tentang tidak lanjut yang akan dilakukan merupakan komitmen dari Kementrian LHK untuk mensukseskan tujuan program Perhutanan Sosial.

“Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali izin kelompok IPHPS, apakah mereka sudah memenuhi kewajiban sesuai RKPS yang di usulkan,” terangnya.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini