“Kewajiban pemanfaatan hutan produksi mencakup budi daya tanaman pokok hutan seluas 50 persen, tanaman multi guna/Multi Purpose Trees Species (MPTS) seluas 30 persen, budi daya tanaman semusim seluas 20 persen dari luasan areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Syafda, bagi kelompok belum melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud, maka diperlukan pengawasan terhadap SK IPHPS sebagai pembinaan kepada kelompok Perhutanan Sosial.
“Nantinya akan segera kita lakukan tinjauan monitoring dan evaluasi habis lebaran nanti,” ujar Sekdit Dijen PS tersebut.
“Tentunya kita akan menindaklanjuti dengan meninjau kembali izin kelompok IPHPS, apakah mereka sudah memenuhi kewajiban sesuai RKPS yang di usulkan,” terangnya.
Editor : Redaktur Buliran