“Kita akan cek dan ricek melaui satelit terlebih dahulu, untuk melihat kondisi lahan PS , serta untuk mengetahui titik banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan,” katanya saat dihubungi kabarterdepan.com melalui telepon Jumat (21/3/2025) siang.
Sementara, penerbitan SK IPHPS berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) P.39 tahun 2017, pada ayat 4 menyatakan bagian syarat penerbitan SK IPHPS adalah areal yang dimohon memiliki tutupan lahan di kurang dari 10 persen.
“Artinya dari seluruh areal hutan yang dimohonkan IPHPS merupakan area serta tutupan lahan yang jumlah tanaman berkayu sedikit dan secara sosial diperlukan penangan khusus. Sehingga diterbitkan IPHPS,” jelasnya.
“Sebab sebelum alih fungsi dilakukan, kondisi hutan sudah rusak, maka diperlukan penanganan melalui program perhutanan Sosial,” imbuhnya.
wana ternak atau Silvopastura, wana mina atau Silvofishery, dan wana tani ternak atau Agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.
Editor : Redaktur Buliran