Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Jagung Dominasi Perhutanan Sosial di Grobogan

Jagung, tanaman musiman yang sudah sejak lama ditanam dikawasan Perhutanan Sosial di bukit Alaska desa Genengsari Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Jagung, tanaman musiman yang sudah sejak lama ditanam dikawasan Perhutanan Sosial di bukit Alaska desa Genengsari Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
bawah headline

“Kita akan cek dan ricek melaui satelit terlebih dahulu, untuk melihat kondisi lahan PS , serta untuk mengetahui titik banjir yang terjadi di Kabupaten Grobogan,” katanya saat dihubungi kabarterdepan.com melalui telepon Jumat (21/3/2025) siang.

Sementara, penerbitan SK IPHPS berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) P.39 tahun 2017, pada ayat 4 menyatakan bagian syarat penerbitan SK IPHPS adalah areal yang dimohon memiliki tutupan lahan di kurang dari 10 persen.

“Artinya dari seluruh areal hutan yang dimohonkan IPHPS merupakan area serta tutupan lahan yang jumlah tanaman berkayu sedikit dan secara sosial diperlukan penangan khusus. Sehingga diterbitkan IPHPS,” jelasnya.

“Sebab sebelum alih fungsi dilakukan, kondisi hutan sudah rusak, maka diperlukan penanganan melalui program perhutanan Sosial,” imbuhnya.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut, Dalam pengelolahan Perhutanan Sosial diatur dalam Permen LHK nomor 4 tahun 2023, di pasal 48 dalam hal pemanfaatan hutan di areal PS diwajibkan untuk dapat dilaksanakan dengan pola wana tani atau Agroforestri,

wana ternak atau Silvopastura, wana mina atau Silvofishery, dan wana tani ternak atau Agrosilvopastura sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.

Editor : Redaktur Buliran
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini