Selama Masa Lebaran Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad

Buliran, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, yang salah satu poinnya imbauan agar masjid/mushala di sepanjang jalur mudik buka 24 jam.

"Kami ingin memastikan masjid menjadi home base bagi pemudik yang membutuhkan tempat istirahat dan layanan ibadah selama perjalanan," tutur Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Abu menjelaskan kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan optimal bagi para pemudik. Selain operasional nonstop, pengelola masjid juga diimbau menyediakan fasilitas pendukung seperti toilet bersih, area istirahat, serta air minum atau makanan ringan untuk takjil.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau pemasangan penanda lokasi masjid yang jelas agar mudah diakses pemudik. Abu menekankan bahwa peran masjid selama mudik harus lebih dari sekadar tempat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pelayanan umat.

"Edaran ini mengingatkan kembali khittah masjid sebagai pusat pelayanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan panjang," katanya.

Editor : Redaktur Buliran
Bagikan

Berita Terkait
Terkini