Buliran, Pati - Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi melarang peredaran dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri. Keputusan ini tertuang dalam surat imbauan yang dikeluarkan pada 13 Maret 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut.
Larangan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi respons konkret terhadap keluhan panjang orang tua siswa. Banyak di antara mereka merasa terbebani dengan kewajiban membeli LKS, yang sering kali dijual dengan harga tinggi dan dianggap sebagai beban tambahan di luar biaya pendidikan.
Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, menegaskan bahwa larangan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut secara tegas melarang tenaga pendidik dan pihak sekolah melakukan praktik jual beli bahan ajar, seragam, maupun perlengkapan pendidikan lainnya.
“Kami ingin menghapus segala bentuk komersialisasi di lingkungan pendidikan. Surat edaran ini kami terbitkan sebagai bentuk penegasan bahwa sekolah tidak boleh lagi menjual LKS atau bahan ajar sejenis,” ujar Andrik.Lebih lanjut, kebijakan ini juga muncul sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bahkan telah sampai ke Ombudsman. Hal ini mengindikasikan bahwa permasalahan LKS bukan sekadar isu kecil, melainkan problematika sistemik yang butuh penyelesaian.
Editor : Redaktur Buliran