Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya

Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya
Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya

Buliran, Saumlaki - Elias Jakonias Masela atau yang akrab disapa Jems Masela adalah seorang aktivis yang mencurahkan perhatiannya pada masalah sosial kemasyarakatan sekaligus seorang Jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku angkat bicara soal pemberitaan skeptis tentang dirinya dengan news theme "Dugaan Pemerasan Dandim Pulau Moa, Mabes TNI AD Pastikan Kodam, Dan Korem Monitor Perkembangan Kasus" yang diberitakan salah satu media online medio Kamis, 20/3/2025.

Pada frasa "Komandan Kodim (Dandim) 1512 Pulau Moa, Letkol Infanteri Galih Perkasa, menjadi korban dalam kasus pemerasan oleh pecatan TNI, yang bernama Elias Jems Masela. Meski perkembangan kasusnya tidak diikuti secara langsung oleh Mabes TNI-AD, mereka memastikan bahwa korem dan kodam setempat memonitor kasus tersebut".

Jems Masela dalam pernyataannya kepada media ini melalui sambungan selulernya, Kamis, 20/3/2025 mengatakan, "selama kurung waktu kurang lebih dua puluh tahun semenjak keluar dari TNI-AD, saya tidak pernah meyakinkan masyarakat manapun bahwa saya masi seorang tentara aktif, karena saya sadar diri dan tau diri bahwa saya tidak lagi aktif sebagai seorang prajurit", terang Masela.

"Setelah keluar dari TNI-AD, saya bergabung pada salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yakni Aliansi Indonesia sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kala itu) atau yang sekarang telah diganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar", tambah Masela.

Menyikapi dugaan pemerasan yang dialamatkan padanya oleh oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa yang kini menjabat sebagai Dandim 1511 Pulau Moa, Jems Masela menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dalam bentuk apapun melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dituduhkan dan yang telah dilaporkan pada Polres Maluku Barat Daya, (MBD), jika dugaan yang dialamatkan terhadap dirinya diyakini benar, maka harus dapat dibuktikan.

Diketahui Jems Masela yang saat ini aktif sebagai seorang Jurnalis kurang lebih Sepuluh (10) tahun melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan berita kepada masyarakat melalui media massa.

Masela (Jems Masela-red) mengakui merasa kecewa terhadap sikap oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa yang kini menjabat sebagai Dandim 1511 Pulau Moa yang berusaha mengalihkan fakta dan diduga berupaya melakukan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai Jurnalis dengan melaporkan Jems Masela terkait dugaan pemerasan.

Untuk diketahui bahwa temuan dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa yang kini menjabat sebagai Dandim 1511 Pulau MOA Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku dengan memerintahkan anggotanya mengambil hasil hutan berupa kayu pada kawasan hutan yang dilindungi oleh negara tepat pada lokasi hutan Desa Alusi, Kecamatan Kormomolin Kabupaten, Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, artinya kawasan tersebut bukan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sejumlah hasil hutan berupa kayu yang diketahui berasal dari kawasan hutan lindung Desa Alusi Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditemukan beberapa Wartawan tanpa legalitas dari instansi yang berwenang yang hendak dimuat pada KM. Sabuk Nusantara 28 dengan tujuan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya hanya bermodalkan surat ijin muat, jelas merupakan perbuatan ilegal serta melanggar dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 19 Huruf A ada/atau B jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 Ayat (1) huruf E sekalipun adanya alasan untuk pembangunan.

Terkait temuan tersebut, kami telah bertemu dengan oknum anggota Kodim 1511 Pulau Moa yang diperintahkan untuk mengambil kayu dari kawasan hutan lindung Desa Alusi di Pelabuhan Laut Saumlaki. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada anggota tersebut, juga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kami lakukan konfirmasi dengan Dandim 1511 Pulau Moa namun tidak direspon. Kami menanti respon dari Pak. Dandim 1511 Pulau Moa beberapa hari namun juga tidak kunjung direspon. Diluar dugaan kami, Beliau (Dandim 1511 Pulau Moa-red) justru membuat klarifikasi pada media lain", tambah Masela.

"Bagi kami sikap Dandim 1511 Pulau Moa itu aneh karena sejumlah kayu itu merupakan hasil temuan kami dan sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ya kami harus melakukan konfirmasi dengan Beliau (Dandim 1511 Pulau Moa-red) demi menjaga dan menjamin keseimbangan pemberitaan, namun karena klarifikasinya kepada media lain padahal kemi yang meminta klarifikasi itu, maka kami anggap beliau tidak mau memberikan klarifikasinya kepada kami, dengan demikian temuan tersebut kami publikasikan melalui pemberitaan resmi", pungkas Masela.

Jems Masela, Wartawan Mudah yang baru bebrapa tahun melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu, mengatakan dirinya telah siap diperiksa oleh Penyidik Polres MBD dan ia berharap pihak Penyidik Polres MBD bekerja secara profesional dengan memperhatikan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa sebuah karya Jurnalistik tidak dapat dipindanakan serta memperhatikan juga Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 - Nomor : NK/4/III/2022 tanggal, 16 Maret 2022.

Jems Masela juga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara. "Terkait dengan telah disudutkan melakukan dugaan pemerasan oleh Letkol Infanteri Galih Perkasa saya sudah siap, intinya diketahui tidak pernah ada upaya melakukan dugaan tindakan pemerasan terhadap yang bersangkutan", tegas Jems Masela. (L.Tim).

Editor : Buliran News