Jems Masela, Wartawan Mudah yang baru bebrapa tahun melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu, mengatakan dirinya telah siap diperiksa oleh Penyidik Polres MBD dan ia berharap pihak Penyidik Polres MBD bekerja secara profesional dengan memperhatikan asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bahwa sebuah karya Jurnalistik tidak dapat dipindanakan serta memperhatikan juga Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers Nomor : 03/DP/MoU/III/2022 - Nomor : NK/4/III/2022 tanggal, 16 Maret 2022.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Jems Masela juga meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara. "Terkait dengan telah disudutkan melakukan dugaan pemerasan oleh Letkol Infanteri Galih Perkasa saya sudah siap, intinya diketahui tidak pernah ada upaya melakukan dugaan tindakan pemerasan terhadap yang bersangkutan", tegas Jems Masela. (L.Tim).
Editor : Buliran News