Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya

Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya
Jems Masela Sikapi Pemberitaan Skeptis yang Dialamatkan Padanya
bawah headline

Diketahui Jems Masela yang saat ini aktif sebagai seorang Jurnalis kurang lebih Sepuluh (10) tahun melaksanakan tugasnya sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni mencari, mengumpulkan, menyusun, dan menyampaikan berita kepada masyarakat melalui media massa.

Masela (Jems Masela-red) mengakui merasa kecewa terhadap sikap oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa yang kini menjabat sebagai Dandim 1511 Pulau Moa yang berusaha mengalihkan fakta dan diduga berupaya melakukan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai Jurnalis dengan melaporkan Jems Masela terkait dugaan pemerasan.

Untuk diketahui bahwa temuan dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD Letkol Infanteri Galih Perkasa yang kini menjabat sebagai Dandim 1511 Pulau MOA Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku dengan memerintahkan anggotanya mengambil hasil hutan berupa kayu pada kawasan hutan yang dilindungi oleh negara tepat pada lokasi hutan Desa Alusi, Kecamatan Kormomolin Kabupaten, Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, artinya kawasan tersebut bukan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin peruntukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sejumlah hasil hutan berupa kayu yang diketahui berasal dari kawasan hutan lindung Desa Alusi Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang ditemukan beberapa Wartawan tanpa legalitas dari instansi yang berwenang yang hendak dimuat pada KM. Sabuk Nusantara 28 dengan tujuan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya hanya bermodalkan surat ijin muat, jelas merupakan perbuatan ilegal serta melanggar dan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 19 Huruf A ada/atau B jo Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 Ayat (1) huruf E sekalipun adanya alasan untuk pembangunan.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terkait temuan tersebut, kami telah bertemu dengan oknum anggota Kodim 1511 Pulau Moa yang diperintahkan untuk mengambil kayu dari kawasan hutan lindung Desa Alusi di Pelabuhan Laut Saumlaki. Kami juga telah melakukan konfirmasi kepada anggota tersebut, juga melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kami lakukan konfirmasi dengan Dandim 1511 Pulau Moa namun tidak direspon. Kami menanti respon dari Pak. Dandim 1511 Pulau Moa beberapa hari namun juga tidak kunjung direspon. Diluar dugaan kami, Beliau (Dandim 1511 Pulau Moa-red) justru membuat klarifikasi pada media lain", tambah Masela.

"Bagi kami sikap Dandim 1511 Pulau Moa itu aneh karena sejumlah kayu itu merupakan hasil temuan kami dan sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ya kami harus melakukan konfirmasi dengan Beliau (Dandim 1511 Pulau Moa-red) demi menjaga dan menjamin keseimbangan pemberitaan, namun karena klarifikasinya kepada media lain padahal kemi yang meminta klarifikasi itu, maka kami anggap beliau tidak mau memberikan klarifikasinya kepada kami, dengan demikian temuan tersebut kami publikasikan melalui pemberitaan resmi", pungkas Masela.

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini