Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau

Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau
Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau

Buliran, Riau - Bambang Irawan, aktivis Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Riau berencana melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir (Rohil) ke Polda Riau. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak kompak tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi (KI) Riau. KI Riau menyatakan bahwa Permohonan Informasi Bambang Irawan terhadap Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Bambang selaku Pemohon.

KI Riau melalui Putusan Nomor: 043/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;

1. Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;

2. Memerintahkan Termohon (Setda Rohil) untuk memberikan Informasi dan Menjalankan

Kewajibannya sebagaimana yang telah diuraikan pada paragraf [5.13] dan paragraf [5.17] kepada Pemohon;

3. Segala bentuk biaya penggandaan salinan dokumen Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon.

Kemudian melalui Putusan Nomor: 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;

1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;

2. Memerintahkan Termohon (DP2KBP3A) untuk memberikan salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kontrak dan Bukti Dokumentasi pada Kegiatan Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan alat dan obat Kontrasepsi serta pelaksanaan Pelayanan KB di daerah Kabupaten/Kota senilai Rp1.902.806.100,00 Tahun 2023 dan pada Kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan Tingkat daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB senilai Rp.527.500.000,00 Tahun 2023;

3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman salinan

dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.

Hal unik justru terjadi pada sengketa antara Bambang Irawan terhadap Dinsos Rohil. Sengketa Bambang Irawan terhadap Dinsos Rohil sebenarnya dituangkan dalam putusan melalui kesepakatan masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur mediasi. Namun, Dinsos justru tidak melaksanakan kesepakatan mediasi yang telah disepakati bersama antara masing-masing pihak. Dinsos memilih mengangkangi Putusan KI Riau Nomor: 042/KIP-R/PS-M-A/X/2024 yang menguatkan kesepakatan mediasi masing-masing pihak.

Berdasarkan Pasal 52 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan;

"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."

Bambang berencana akan melakukan upaya hukum (legal action) lanjutan dengan membuat laporan/pengaduan kepada Polda Riau berdasarkan Pasal 52 UU KIP imbas tidak dilaksanakannya Putusan KI oleh Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil.

Perihal pemidanaan terhadap "Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan" sebenarnya pernah terjadi. Pada perkara nomor: 98/PID.B/2014/PN.SPG di Pengadilan Negeri (PN) Sampang terdapat putusan berupa;

1. Menyatakan Terdakwa Drs.Ec.BURHANUDDIN RIDWAN,SH,MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan".

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan.

dst..

Hal ini dapat menjadi sandaran seluruh elemen termasuk penegak hukum dalam menyelenggarakan pemidanaan keterbukaan informasi publik. Bambang meminta dukungan agar hal ini nantinya dapat dilanjutkan hingga upaya terakhir, agar di Provinsi Riau ada rule model dalam pidana keterbukaan informasi. (Red).

Editor : Buliran News