Perihal pemidanaan terhadap "Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan" sebenarnya pernah terjadi. Pada perkara nomor: 98/PID.B/2014/PN.SPG di Pengadilan Negeri (PN) Sampang terdapat putusan berupa;
1. Menyatakan Terdakwa Drs.Ec.BURHANUDDIN RIDWAN,SH,MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Badan Publik yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi Publik berupa Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan".
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan.
Hal ini dapat menjadi sandaran seluruh elemen termasuk penegak hukum dalam menyelenggarakan pemidanaan keterbukaan informasi publik. Bambang meminta dukungan agar hal ini nantinya dapat dilanjutkan hingga upaya terakhir, agar di Provinsi Riau ada rule model dalam pidana keterbukaan informasi. (Red).
Editor : Buliran News