2. Memerintahkan Termohon (DP2KBP3A) untuk memberikan salinan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kontrak dan Bukti Dokumentasi pada Kegiatan Pengendalian dan Pendistribusian Kebutuhan alat dan obat Kontrasepsi serta pelaksanaan Pelayanan KB di daerah Kabupaten/Kota senilai Rp1.902.806.100,00 Tahun 2023 dan pada Kegiatan Pemberdayaan dan Peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan Tingkat daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB senilai Rp.527.500.000,00 Tahun 2023;
3. Menetapkan biaya penggandaan salinan dokumen serta biaya pengiriman salinan
dokumen informasi publik dibebankan kepada Pemohon.
Hal unik justru terjadi pada sengketa antara Bambang Irawan terhadap Dinsos Rohil. Sengketa Bambang Irawan terhadap Dinsos Rohil sebenarnya dituangkan dalam putusan melalui kesepakatan masing-masing pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur mediasi. Namun, Dinsos justru tidak melaksanakan kesepakatan mediasi yang telah disepakati bersama antara masing-masing pihak. Dinsos memilih mengangkangi Putusan KI Riau Nomor: 042/KIP-R/PS-M-A/X/2024 yang menguatkan kesepakatan mediasi masing-masing pihak.
"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Bambang berencana akan melakukan upaya hukum (legal action) lanjutan dengan membuat laporan/pengaduan kepada Polda Riau berdasarkan Pasal 52 UU KIP imbas tidak dilaksanakannya Putusan KI oleh Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil.
Editor : Buliran News