Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau

Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau
Tak Indahkan Putusan KI, Bambang Berencana Laporkan PPID pada Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil ke Polda Riau
bawah headline

Buliran, Riau - Bambang Irawan, aktivis Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Riau berencana melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir (Rohil) ke Polda Riau. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak kompak tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi (KI) Riau. KI Riau menyatakan bahwa Permohonan Informasi Bambang Irawan terhadap Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Bambang selaku Pemohon.

KI Riau melalui Putusan Nomor: 043/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;

1. Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;

2. Memerintahkan Termohon (Setda Rohil) untuk memberikan Informasi dan Menjalankan

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kewajibannya sebagaimana yang telah diuraikan pada paragraf [5.13] dan paragraf [5.17] kepada Pemohon;

3. Segala bentuk biaya penggandaan salinan dokumen Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon.

Kemudian melalui Putusan Nomor: 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;

1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini