Buliran, Riau - Bambang Irawan, aktivis Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Riau berencana melaporkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rokan Hilir (Rohil) ke Polda Riau. Hal ini dikarenakan masing-masing pihak kompak tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi (KI) Riau. KI Riau menyatakan bahwa Permohonan Informasi Bambang Irawan terhadap Setda, Dinsos dan DP2KBP3A Rohil merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Bambang selaku Pemohon.
KI Riau melalui Putusan Nomor: 043/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;
1. Menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;
2. Memerintahkan Termohon (Setda Rohil) untuk memberikan Informasi dan Menjalankan
Kewajibannya sebagaimana yang telah diuraikan pada paragraf [5.13] dan paragraf [5.17] kepada Pemohon;3. Segala bentuk biaya penggandaan salinan dokumen Informasi Publik dibebankan kepada Pemohon.
Kemudian melalui Putusan Nomor: 036/KIP-R/PS-M-A/X/2024 menyatakan;
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Pemohon (Bambang Irawan) untuk sebagian;
Editor : Buliran News