Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung dengan jumlah penduduk yang besar di atas 1 (satu) juta jiwa serta sebaran wilayah yang luas sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi penduduk untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembagian zona pelayanan administrasi kependudukan sebagai program unggulan 100 (seratus) hari kerja serta perwujudan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih serta selaras dengan amanat Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pemerintah wajib mengambil peran aktif dalam hal pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk.
"Pembagian titik zona pelayanan administrasi kependudukan tersebut di dasarkan atas kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terjangkau, mudah, cepat dan akurat. " tutur Bupati Ela
Penentuan titik pelayanan di satu kecamatan untuk mengakomodir beberapa kecamatan di sekitarnya, dengan penentuan titik pelayanan sebagai berikut:Zona I di Kecamatan Way Jepara; Membawahi Kecamatan Way Jepara, Labuhan Ratu dan Braja Selebah;
Editor : Buliran News