KPR Bersubsidi BTN 2019 Lapuk, Konsumen Dirugikan - Dugaan Pelanggaran UUPK dan Pembangunan Asal-asalan

Foto: Salah satu rumah yang sudah mulai rusak
Foto: Salah satu rumah yang sudah mulai rusak

Buliran,Kampar- Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi BTN seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak. Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan. Rumah-rumah yang dibangun dengan skema subsidi ini terkesan asal jadi, lapuk, dan tidak layak huni, sebagaimana ditemukan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Banyak konsumen yang mengeluhkan kondisi rumah mereka yang cepat mengalami kerusakan. Dinding retak, Dak beton teras keropos menjadi pemandangan umum di kompleks perumahan ini. Padahal, berdasarkan ketentuan akad KPR BTN, rumah harus ditempati dan tidak boleh disewakan maupun dipindahtangankan. Artinya, penghuni yang telah mengikat perjanjian kredit terpaksa menanggung kondisi hunian yang jauh dari standar kelayakan.

Fenomena ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mengatur hak-hak konsumen atas barang dan jasa yang layak, aman, serta sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha.

Ada dugaan kuat bahwa pengembang membangun tanpa memperhatikan standar kualitas, bahkan kemungkinan besar tanpa pengawasan yang memadai dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa rumah subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru menjadi beban bagi penghuninya?

Lebih ironis lagi, pihak BTN hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Padahal, sebagai penyedia skema pembiayaan, BTN semestinya turut memastikan bahwa rumah yang dibeli konsumen dengan fasilitas kreditnya memenuhi standar yang ditetapkan.

Editor : Buliran News
Bagikan

Berita Terkait
Terkini