Kondisi itu yang ia diduga dimanfaatkan oknum di Cimory Payakumbuh untuk mengutak-atik laporan dan administrasi yang dia buat. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Antara fakta dan kenyataan tak berkesesuaian.
"Lihat saja dugaan penggelapan yang mereka laporkan ke pihak berwajib lebih enam bulan lalu sebesar Rp.143 Juta, malah tak terbukti. Sekarang, tuduhannya malah 30 duz produk senilai Rp.72 Juta," tukas Ratih sembari geleng-geleng kepala.
Bahkan kemudian, sambungnya, ada keputusan dari Corporate Cimory melalui Axel bahwa dirinya bukan lagi bagian dari Cimory terhitung sejak 3 Maret 2025 alias di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
"Rangkaian demi rangkaian ini lah yang membuat saya melapor ke Disnaker Sumbar melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan," pungkasnya.(tim)
Editor : Buliran News