Banyuwangi, 15 Maret 2025 – Laporan yang diajukan oleh Lembaga Pemberdayaan dan Kreativitas Masyarakat Indonesia (LPKMI) terkait dugaan pungutan liar (pungli), penipuan, dan pemerasan dalam pengelolaan Pantai Boom Marina Banyuwangi kini semakin mendapatkan perhatian publik.
Sebagaimana dikutip dari Mandhala.info dalam berita berjudul "Akhirnya Terkuak, Sumber Sengketa Perebutan Marina Boom Antara Dishub Provinsi Jatim Dengan Pemkab Banyuwangi", sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pantai Boom Marina semakin kompleks setelah ditemukan ketidaktertiban dalam perpanjangan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Sengketa ini melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang kini saling klaim atas tanah tersebut.
LPKMI sebelumnya telah mengajukan laporan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kawasan tersebut. Dugaan pungli dan pemerasan dalam sistem retribusi semakin kuat dengan adanya perjanjian kerjasama yang memberikan 90% hak pengelolaan tiket masuk kepada PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), sementara hanya 10% masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi.
Selain itu, fakta bahwa dua dari tiga sertifikat HPL milik Pelindo III tidak diperpanjang setelah tahun 2020 memperparah sengketa kepemilikan lahan. Padahal, pembangunan fisik di kawasan tersebut telah menyerap dana publik hingga Rp 604 miliar, termasuk anggaran dari APBD Kabupaten Banyuwangi dan APBD Provinsi Jawa Timur. Hal ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Anggota LPKMI, yanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Pantai Boom Marina Banyuwangi. “Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli, penipuan, dan pemerasan dalam kasus ini. Uang rakyat yang digunakan dalam pembangunan kawasan ini harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan tidak boleh menjadi ajang keuntungan segelintir pihak,” ujarnya.
LPKMI juga menuntut transparansi terkait laporan yang telah diajukannya, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang. “Kami ingin adanya keterbukaan dalam setiap proses pemeriksaan agar publik dapat mengetahui ke mana aliran dana sebenarnya mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab. Jika memang ada unsur pidana, kami berharap ada tindakan hukum yang tegas,” tambah Yanto.LPKMI mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan legalitas kepemilikan lahan untuk menghindari penyalahgunaan aset negara dan potensi kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Pihaknya berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pantai Boom Marina agar sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Kasus ini masih terus berkembang, dan LPKMI berkomitmen untuk mengawal setiap perkembangan guna memastikan tidak ada praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik. (Red)
Editor : Buliran News