Buliran, Riau – Berbagai macam tipu daya yang dilakukan oleh segelintir orang untuk mendapatkan harta dengan tidak segan melakukan penipuan yang melibatkan banyak orang.
Hanafi salah seorang ketua kelompok tani ini Masih bebas menghirup udara segar walaupun telah dilaporkan dengan dua kasus penipuan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan Polres Kampar. Namun hingga saat ini masih belum dilakukan upaya penahanan oleh polisi.
Seperti kita ketahui hingga saat ini kasus Penipuan yang dilakukan Hanafi masih terus bergulir di Polres Kampar. Meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari setahun, tapi hingga saat ini Hanafi belum ditahan.Tentu hal ini menimbulkan berbagai persepsi ditengah masyarakat. Sebab menurut informasi Hanafi telah lebih dari 2 kali mangkir dari pemanggilan,oleh sebab itu sudah seharusnya dilakukan penangkapan paksa atau jika tidak ditemukan maka harus dikeluarkan surat Daftar Pencarian orang,termasuk orang orang yang terindikasi terlibat dalam kasus penipuan ini.
Hanafi adalah seorang ketua Kelompok Tani yang telah berulang kali melakukan penipuan dengan kedok menjual lahan.Dimana lahan yang dijual tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak boleh berpindah tangan menjadi hak milik.Penipuan penipuan ini lah yang jadi modus Hanafi untuk mengeruk uang dari para pembeli lahan yang tidak mengerti status kawasan tersebut.Agar bisa mendalami orang orang yang ikut terlibat maka Polres Kampar sudah seharusnya menjemput paksa Hanafi.
Laporan di Polres Kampar adalah salah satu dari laporan laporan lain yang di buat oleh para korban penipuan.Laporan lain juga saat ini tengah ditangani oleh Polsek Kampar Kiri Hilir.Dalam laporan di Polsek tersebut Hanafi juga tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Pihak Polsek.
Begitu juga aksi demo yang belum lama ini terjadi.Besar kemungkinan ada sebagian masyarakat yang ikut demo benar meras memiliki tanah
yang telah dijual oleh Hanafi cs kepada mereka.Indikasi ini tak lepas dari kebiasaan Hanafi yang gemar menjual kawasan hutan pada siapapun yang ingin memiliki dengan jumlah rupiah tertentu.
Tentu apa yang terjadi sangat disayangikan.Hanafi seakan akan merasa kebal hukum sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan oleh pihak kepolisian baik itu Polres Kampar maupun Polsek Kampar kiri Hilir.Seharusnya menyikapi tingkah polah Hanafi ini Polres Kampar bisa bergerak cepat dalam menegakan hukum.Hanafi tidak boleh dibiarkan terus menerus melakukan penipuan ditengah tengah masyarakat.Hanafi harus diberikan efek jera dengan mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebenarnya Polres Kampar telah menuntaskan penyelidikan atas laporan penipuan Hanafi ini.Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim saat dihubungi awak media.
“Saat ini berkas pelaku telah lengkap.Kami cuma menunggu waktu untuk menjemput pelaku.Apalagi pelaku sudah banyak dilaporkan atas dugaan yang sama.Jadi langkah tegas perlu dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang ditipu,”
Saat ditanya apakah dengan berdamai bisa membuat Hanafi bebas, kasat Reskrim langsung membantah dengan tegas.
“Perdamaian tidak menghilangkan pidana.Namun perdamaian hanya jadi pertimbangan bagi hakim saat persidangan nanti.Jadi tidak ada alasan tidak menahan pelaku sebelum hakim yang putuskan.Kami.pastikan dalam waktu dekat akan kami tangkap,”pungkas Kasat Reskrim.
Sebuah pernyataan tegas Kasat Reskrim ini akan membuat masyarakat lega.Bagaimana tidak,asumsi liar selama ini menyatakan Hanafi tidak akan bisa tersentuh hukum.Meskipun fakta yang ada Hanafi telah berulang kali berurusan dengan hukum.Mungkin jika benar Polres Kampar membuktikan ucapannya menangkap dan menahan Hanafi beserta orang orang yang terlibat maka akan menumbuhkan kepercayaan pada Polres Kampar.Pembuktian inilah yang mesti segera dituntaskan oleh Kasat Reskrim agar Hanafi tidak lagi bebas menipu masyarakat.
Dilain tempat Kapolsek Kampar Kiri Hilir menyampaikan bahwa benar telah ada laporan terhadap Hanafi.Dimana Hanafi telah menjual tanah pada masyarakat,hanya saja dari beberapa lahan yang dijual terdapat dua lahan fiktif.Untuk itu kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan telah cukup bukti.Polsek Kampar Kiri Hilir akan melakukan pemanggilan hingga jemput paksa Hanafi jika tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Polsek.
“Kami akan pastikan pada masyarakat bahwa penipuan ini kami proses sesuai prosedur.Kami tidak akan memberikan ruang dan tempat bagi orang orang yang akan membuat kerugian bagi masyarakat.”
Sudah saatnya sepak terjang Hanafi bisa dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum.Penangkapan maupun penahanan Hanafi cs tidak akan berpengaruh pada izin yang telah diberikan.Sebab anggota kelompok tani bisa saja membentuk kepengurusan baru agar bisa memanfaatkan izin dari kementerian untuk kemakmuran masyarakat. TIM
Editor : Buliran News