Gembong Mafia Tanah Hanafi Harus Segera di Tangkap Agar Korban Tidak Bertambah Banyak

Gembong Mafia Tanah Hanafi Harus Segera di Tangkap Agar Korban Tidak Bertambah Banyak
Gembong Mafia Tanah Hanafi Harus Segera di Tangkap Agar Korban Tidak Bertambah Banyak

Saat ditanya apakah dengan berdamai bisa membuat Hanafi bebas, kasat Reskrim langsung membantah dengan tegas.

“Perdamaian tidak menghilangkan pidana.Namun perdamaian hanya jadi pertimbangan bagi hakim saat persidangan nanti.Jadi tidak ada alasan tidak menahan pelaku sebelum hakim yang putuskan.Kami.pastikan dalam waktu dekat akan kami tangkap,”pungkas Kasat Reskrim.

Sebuah pernyataan tegas Kasat Reskrim ini akan membuat masyarakat lega.Bagaimana tidak,asumsi liar selama ini menyatakan Hanafi tidak akan bisa tersentuh hukum.Meskipun fakta yang ada Hanafi telah berulang kali berurusan dengan hukum.Mungkin jika benar Polres Kampar membuktikan ucapannya menangkap dan menahan Hanafi beserta orang orang yang terlibat maka akan menumbuhkan kepercayaan pada Polres Kampar.Pembuktian inilah yang mesti segera dituntaskan oleh Kasat Reskrim agar Hanafi tidak lagi bebas menipu masyarakat.

Dilain tempat Kapolsek Kampar Kiri Hilir menyampaikan bahwa benar telah ada laporan terhadap Hanafi.Dimana Hanafi telah menjual tanah pada masyarakat,hanya saja dari beberapa lahan yang dijual terdapat dua lahan fiktif.Untuk itu kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan telah cukup bukti.Polsek Kampar Kiri Hilir akan melakukan pemanggilan hingga jemput paksa Hanafi jika tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Polsek.

“Kami akan pastikan pada masyarakat bahwa penipuan ini kami proses sesuai prosedur.Kami tidak akan memberikan ruang dan tempat bagi orang orang yang akan membuat kerugian bagi masyarakat.”

Sudah saatnya sepak terjang Hanafi bisa dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum.Penangkapan maupun penahanan Hanafi cs tidak akan berpengaruh pada izin yang telah diberikan.Sebab anggota kelompok tani bisa saja membentuk kepengurusan baru agar bisa memanfaatkan izin dari kementerian untuk kemakmuran masyarakat. TIM

Editor : Buliran News
Bagikan

Berita Terkait
Terkini