Buliran, Riau – Berbagai macam tipu daya yang dilakukan oleh segelintir orang untuk mendapatkan harta dengan tidak segan melakukan penipuan yang melibatkan banyak orang.
Hanafi salah seorang ketua kelompok tani ini Masih bebas menghirup udara segar walaupun telah dilaporkan dengan dua kasus penipuan di Polsek Kampar Kiri Hilir dan Polres Kampar. Namun hingga saat ini masih belum dilakukan upaya penahanan oleh polisi.
Seperti kita ketahui hingga saat ini kasus Penipuan yang dilakukan Hanafi masih terus bergulir di Polres Kampar. Meskipun proses hukum telah berjalan selama lebih dari setahun, tapi hingga saat ini Hanafi belum ditahan.Tentu hal ini menimbulkan berbagai persepsi ditengah masyarakat. Sebab menurut informasi Hanafi telah lebih dari 2 kali mangkir dari pemanggilan,oleh sebab itu sudah seharusnya dilakukan penangkapan paksa atau jika tidak ditemukan maka harus dikeluarkan surat Daftar Pencarian orang,termasuk orang orang yang terindikasi terlibat dalam kasus penipuan ini.
Hanafi adalah seorang ketua Kelompok Tani yang telah berulang kali melakukan penipuan dengan kedok menjual lahan.Dimana lahan yang dijual tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak boleh berpindah tangan menjadi hak milik.Penipuan penipuan ini lah yang jadi modus Hanafi untuk mengeruk uang dari para pembeli lahan yang tidak mengerti status kawasan tersebut.Agar bisa mendalami orang orang yang ikut terlibat maka Polres Kampar sudah seharusnya menjemput paksa Hanafi.
Laporan di Polres Kampar adalah salah satu dari laporan laporan lain yang di buat oleh para korban penipuan.Laporan lain juga saat ini tengah ditangani oleh Polsek Kampar Kiri Hilir.Dalam laporan di Polsek tersebut Hanafi juga tidak pernah menghadiri pemanggilan dari Pihak Polsek.
Begitu juga aksi demo yang belum lama ini terjadi.Besar kemungkinan ada sebagian masyarakat yang ikut demo benar meras memiliki tanahyang telah dijual oleh Hanafi cs kepada mereka.Indikasi ini tak lepas dari kebiasaan Hanafi yang gemar menjual kawasan hutan pada siapapun yang ingin memiliki dengan jumlah rupiah tertentu.
Tentu apa yang terjadi sangat disayangikan.Hanafi seakan akan merasa kebal hukum sehingga tidak pernah mengindahkan pemanggilan oleh pihak kepolisian baik itu Polres Kampar maupun Polsek Kampar kiri Hilir.Seharusnya menyikapi tingkah polah Hanafi ini Polres Kampar bisa bergerak cepat dalam menegakan hukum.Hanafi tidak boleh dibiarkan terus menerus melakukan penipuan ditengah tengah masyarakat.Hanafi harus diberikan efek jera dengan mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebenarnya Polres Kampar telah menuntaskan penyelidikan atas laporan penipuan Hanafi ini.Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim saat dihubungi awak media.
“Saat ini berkas pelaku telah lengkap.Kami cuma menunggu waktu untuk menjemput pelaku.Apalagi pelaku sudah banyak dilaporkan atas dugaan yang sama.Jadi langkah tegas perlu dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang ditipu,”
Editor : Buliran News