Penyidik Polda Kalteng Turun Urus Sengketa Tanah Warisan di Palangkaraya

Penyidik Polda Kalteng Turun Urus Sengketa Tanah Warisan di Palangkaraya
Penyidik Polda Kalteng Turun Urus Sengketa Tanah Warisan di Palangkaraya

Buliran, Kalteng - Kasus sengketa tanah warisan di Kota Palangkaraya yang sebelumnya dilaporkan oleh kuasa ahli waris Wayan Soetedja kini memesuki babak baru.Setelah sebelumnya pihak Polda Kalteng memeriksa terlapor, kini tim penyidik Polda Kalteng mulai turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap objek laporan.

Dalam keteranganya sebelumnya, kuasa ahli waris selaku pelapor mengaku telah dihubungi oleh penyidik Polda Kalteng, perihal rencana turun lapangan, akan tetapi masih menunggu kesiapan dari terlapor.Menurut keterangan tersebut, bahwa rencana turun ke lapangan sempat ditunda beberapa kali, diantaranya disebabkan oleh pihak terlapor belum siap.

Akan tetapi dalam keterangan terbarunya, kuasa ahli waris menyatakan, setelah menunda beberapa kali, akhirnya tim penyidik Polda Kalteng sampai di lokasi, walaupun tanpa kehadiran dari pihak terlapor. 

Di lokasi, kuasa ahli waris mengaku menjelaskan beberapa hal terkait masalah tersebut kepada penyidik, diantaranya tentang batas-batas tanah.“Setelah beberapa kali gagal, akhirnya tim penyidik dari Polda Kalteng turun ke lokasi, walaupun sebelumnya penyidik menunda melakukan pemeriksaan lapangan disebabkan oleh dari pihak mereka belum siap” ungkap kuasa ahli waris.

“Inipun pihak meraka tidak datang ke lokasi, saya sendiri merasa heran, kenapa mereka tidak datang, padahal setahu saya tugas dan kedudukan yang bersangkutan disini, di kota Palangkaray, tapi ternyata tidak datang juga’’ lanjutnya.Seperti diketahui sebelumnya bahwa masalah ini dimulai ketika ahli waris sebuah tanah warisan mulai mengurus warisan tersebut.

Bahwa dalam kegiatanya mengurus tanah warisan itu, ahli waris mengakui mendapat sejumlah kendala dilapangan, diantaranya bahwa tanah warisan tersebut sebagian telah di kavling dan dijual oleh pihak lain, kemudian adapula pada bagian lain yang dimasuki oleh pihak pengembang perumahan.Menurut kuasa ahli waris, seluruh kegiatan baik pengavlingan maupun bangunan perumahan dilakukan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihaknya, dan pihaknya sudah menyampaikan teguran bahkan somasi beberapa kali.

Kini, melihat kondisi lahan tersebut semakin rawan, maka pihaknya memutuskan untuk mengurus dan menjaga lahan tersebut.“Melihat situasi lapangan semakin rawan, maka kami memutuskan untuk menjaga dan mengurus, saat ini kami sudah membangun basecamp pada bagian tanah yang masih kosong kemudian menempatinya, termasuk kami juga sudah membuat badan jalan lebar 10 meter pada sepanjang ukuran warkah itu, kini badan jalan induk sudah selesai, tinggal peningkatan saja” lanjut kuasa ahli waris.

“Adapun untuk keamanan, kami telah menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak, diantaranya dengan LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah atau LIRA KALTENG” Pungkasnya. (Red).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini