Buliran, Tanjab Barat -- Polemik tambang Galian C di Desa Kuala Dasal telah berlangsung cukup lama, tanpa tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Aktivitas pertambangan yang jelas-jelas merusak lingkungan ini tak pernah dipasangi police line, seolah-olah kebal hukum. Tambang Galian C ini terus beroperasi tanpa mempedulikan dampak yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar. Jalanan yang rusak parah akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang dibiarkan tanpa perbaikan, sementara warga setempat kesulitan mengakses kebutuhan hidup mereka. Salah seorang tokoh masyarakat dari Desa tersebut, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang semakin parah. Masalah semakin kompleks sejak tambang ini diduga mulai dikelola oleh korporasi besar, yang bahkan memasok material ke proyek-proyek besar. Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap masyarakat, seharusnya ada revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebelum izin eksploitasi diberikan. Dampak negatif dari tambang ini sudah sangat nyata. Penambangan ilegal ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat untuk hidup dengan layak. Berdasarkan aturan hukum, pelaku tambang ilegal bisa dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.Ungkapnya. Di duga kuat galian C Elegal tersebut Milik Oknum TNI beroperasi di desa Kuala Dasal dari keterangan sumber yang dapat dipercaya kepada awak media. Sampai berita ini ditayangkan pengelola dan pemilik tambang belum bisa di konfirmasi. (Red).
Editor : Buliran NewsTambang Galian C di Desa Kuala Dasal Bebas Beroperasi, APH diminta Turun untuk Menindak
