Buliran, Indragiri Hulu - persoalan limbah sejauh ini santer menjadi perbincangan yang tidak pernah habis dikalangan baik masyarakat bawah ataupun kelas atas, hampir merata diseluruh nusantara ini tidak akan pernah usai dan belum menemukan solusi terbaik terkait limbah perusahaan yang mencemari lingkungan.
Ancaman bagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan telah diatur dalam UU PPLH Pasal 60 jo 104 namun semua itu serasa di abaikan oleh PT PAS Regunas yang berada di Desa Katipo Pura,, Kecamatan Peranap,, Kabupaten Indragiri hulu, Riau.
Kelalaian ataupun di sengaja oleh perusahaan ini seolah olah menjadi hal yang biasa dan tidak merasa bersalah, ini terkesan ada permainan terhadap instansi yang mengeluarkan izin AMDAL PT Pas Regunas. Ungkap Warga setempat.
Bagaimana dengan kinerja anggota dewan yang ada jika mengetahui hal ini? Ya kalau ini dianggap ada permainan, maka tidak perlu ada tindakan yang serius bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Di pasal 104 uu pplh di sebut "setiap orang yang melakukan dumping/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dapat di pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak 3 miliyar".
Pertanyaannya adalah apakah perusahaan ini, ada mengantongi izin AMDAL nya? Jika ada "mengapa bisa terjadi hal seperti ini"? Ada apa? Kinerja dinas lingkungan hidup di pertanyakan.! Tutur Salah satu pegiat lingkungan.
Setelah di lakukan konfirmasi ke Kades Ketipo Pura ia menganggap tidak mengetahui adanya limbah itu, padahal menurut keterangan warga" limbah pks tersebut tidak jauh dari kediaman kades.
Sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan masyarakat meminta pihak perusahaan peka dan segera mengambil tindakan untuk menetralisir dan tidak lagi membuang limbah ke sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan warga. Perwakilan perusahaan beberapa kali dikonfirmasi terkait hal ini tidak merespon dan bungkam. (Red).
Editor : Buliran News