Karyawan kontrak (minimal satu bulan bekerja).Karyawan paruh waktu (perhitungan proporsional).
Cara menghitung THRMasa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 x gaji pokok.Masa kerja < 12 bulan: THR = (Jumlah bulan bekerja / 12 bulan) x gaji pokok. (L6).
Editor : Buliran News