URUS TANAH WARISAN DI PALANGKARAYA , AHLI WARIS : MEMBONGKAR MAFIA TANAH ADALAH TUGAS MULIA UNTUK NEGARA.

URUS TANAH WARISAN DI PALANGKARAYA , AHLI WARIS : MEMBONGKAR MAFIA TANAH ADALAH TUGAS MULIA UNTUK NEGARA.
URUS TANAH WARISAN DI PALANGKARAYA , AHLI WARIS : MEMBONGKAR MAFIA TANAH ADALAH TUGAS MULIA UNTUK NEGARA.

Adalah Nyoman Ribut Triady, seorang kuasa ahli waris yang mendapat kepercayaan mengurus tanah warisan dari kakeknya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Kepada media ini, Nyoman (Panggilan akrabnya) menceritakan bagaimana sulitnya menjaga dan mengurus tanah warisan kakeknya, lantaran banyak pihak yang mencoba menyerobot.“ Sangat sulit menjaga tanah warisan, sebab banyak pihak yang mencoba menyerobot”ungkap nyoman.

Menurut Nyoman, dirinya menemukan banyak modus yang dilakukan oleh pihak yang ingin menyerobot lahan warisan kakeknya tersebut, mulai dari munculnya surat kuasa dari almarhum kakeknya untuk pihak lain yang bukan ahli waris, yang kemudian surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk mengkavling tanah kakeknya, kemudian menjual kavling-kavling tersebut kepada pihak lain, sampai kepada adanya pihak pengembang yang masuk membangun perumahan di lahan tersebut tanpa seizin dari pihaknya.“Baru-baru ini bahkan ada pengembang perumahan yang masuk dan membangun perumahan di tanah kakek saya. Sudah saya tegur beberapa kali, mereka tetap tidak menggubris”Ungkap nyoman.

Menurut pengakuan nyoman, awalnya dirinya hampir pasrah dengan kondisi itu, akan tetapi karena dorongan semangat dari sejumlah teman dan keluarga, selanjutnya dirinya Kembali bersemangat untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut.Dirinya mulai mengumpulkan dan mempelajari dokumen-dokumen, baik dokumen yang digunakan oleh pengembang perumahan tersebut, termasuk dokumen yang digunakan oleh tukang penjual kavlingan di tanah warisan itu.

“Dari hasil mempelajari dokumen itu selanjutnya saya paham betul status dan kondisi warisan kakek saya itu,  termasuk saya paham betul apa yang menjadi dasar pihak pengembang dan tukang kavling berani masuk dan menyerobot  lahan tersebut”ungkapnya.“Maka selanjutnya saya mulai mengambil Langkah, khusus untuk pengembang yang masuk dengan tanpa sepengatahuan kami, maka saya laporkan adanya upaya penyerobotan lahan, saya lapor ke Polda Kalteng.

Saya laporkan pidana karena saya sudah tau bahwa warkah yang mereka gunakan untuk menguasai tanah kakek saya yang kemudian mereka bangun perumahan diatasnya, sebelumnya adalah warkah yang digunakan untuk menggugat tanah kakek saya ini pada tahun 1999,  tetapi gagal, hal tersebut termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 21 Agustus 1999, dimana Ketika putusan Hakim menyatakan bahwa gugatan mereka salah tempat atau Niet Okhvankelykerecht atau N O.Adapun pertimbangan Hakim saat itu, bahwa berdasarkan pemeriksaan di lokasi tanah yang diperkarakan, dan berdasarkan hasil keterangan para saksi, bahwa tanah kakek saya ini tidak ada hubungan dengan objek perkara, bahwa gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena gugatan tidak dapat diterima, maka ongkos perkara dibebankan kepada penggugat.

Bahkan Hakim mempertegas bahwa Penggugat menggugat tanah yang tidak ada hubunganya dengan Tergugat baik melalui prosedur hukum maupun melawan hukum, jelas dalam perkara tersebut tidak ada perkara yang disengketakan, dan para penggugat itu masih menguasai tanah yang mereka gugat.Dari keputusan itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka masih menguasai tanah mereka, dan kakek saya juga masih mengusai tanahnya sendiri, tidak tumpang tindih”Terang Nyoman.

“Ïtu perkara tahun 1999, tetapi erat hubunganya dengan keberadaan pengembang yang masuk dan meyerobot lahan tersebut saat ini.Kenapa saya katakan demikian, karena setelah saya selidiki, ternyata Warkah yang digunakan oleh pengembang tersebut adalah warkah yang sama yang digunakan menggugat tanah ini pada saat itu, perkara tahun 1999, artinya mereka hanya merubah modus.

Makanya karena mereka merubah modus, kami juga merubah modus, yaitu melaporkan warkah mereka ke Polda Kalteng, agar selanjutnya dapat dilakukan penanganan secara hukum, mereka main keras dengan cara memaksa dan mengabaikan hak kami, kami juga main keras dengan cara pembuktian secara hukum”Jelasnya.Masih menurut Nyoman, pihaknya berani melaporkan ke Polda Kalteng karena telah memiliki bukti kuat, bahwa warkah mereka bukan disitu, dan sebelumnya dirinya telah melakukan upaya persuasive beberapa kali, tetapi mereka tidak menggubris.

“Saya juga punya bukti bahwa pihak mereka melalui kuasa hukumya berusaha menakut-nakuti saya dengan preman, temasuk saya juga punya bukti bahwa pihak mereka melalui kuasa hukumnya berusaha mengadu domba saya dengan cara memfitnah saya  dengan pihak pemilik tanah yang sebatas dengan kami, kemudian saya juga punya bukti bahwa kuasa hukum mereka mengancam saya akan melaporkan saya, menurut dia bahwa dirinya mendapat kuasa untuk melaporkan saya atas kasus lain yang tidak ada kaitanya dengan masalah tanah ini, tapi saya tidak takut, saya akan terus maju” Terang Nyoman.“ Tekad saya, terhadap pihak yang mencoba merebut warisan kakek saya dengan cara yang tidak sah, maka akan saya lawan dengan segenap kemampuan, karena saya yakin bahwa upaya menyelamatkan warisan dari orang tua adalah merupakan perjuangan mulia, dan membongkar jaringan mafia tanah juga merupakan tugas mulia untuk negara” pungkasnya.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini