- Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang lebih dikenal dengan Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
Dia mengatakan hal itu setelah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," kata Tom Lembong dipantau dalam konferensi pers, "karena saya tidak pernah berbicara mengenai pembelian pesawat Airbus.
Kekecawaan tersebut salah satunya terkait dirinya yang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"Contoh yang jelas adalah, situasi di mana kerugian negara dalam hal yang saya bicarakan semakin tidak jelas," katanya.
"Tidak ada laporan audit BPKP yang menjelaskan asas perhitungan kerugian negara tersebut," katanya.
Tom Lembong mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak mencerminkan realita yang sebenarnya.
"Pada umumnya, saya melihat tuduhan tidak mencerminkan dengan akurat kenyataan yang berlaku pada saat itu selama masa-masa perkara itu," katanya.
Dia berharap Kejaksaan menyelesaikan perkara tersebut dengan profesional dan transparan.
"Saya berharap profesionalisme dan transparansi dari kejaksaan jadi dalam hal ini saya harap kejaksaan setransparan mungkin terkait masalah kerugian negara," ucapnya.
Tom Lembong sebelumnya didakwa jaksa atas kejahatan korupsi sebesar Rp578 miliar terkait kasus korupsi impor gula di Departemen Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut jaksa, kehilangan negara itu disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang melanggar hukum untuk mendapatkan kekayaan sendiri atau orang lain, atau korporasi.
Dalam pengadilan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga kaya karena kebijakan Tom Lembong selama ia menjabat sebagai menteri perdagangan pada periode 2015-2016. Mereka adalah:
1. Meningkatkan kekayaan Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar), yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
2. Membesarkan modal Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.
3. Meningkatkan kekayaan Hansen Setiawan sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang didapatkan dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.
4. Meningkatkan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.
5. Membesarkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.
6. Membesarkan aset Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A. Tiwow mendapatkan kekayaan sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) melalui PT Duta Sugar International dari hasil kerja sama impor gula dengan PT PPI.
8. Membesarkan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol.
9. Membesarkan kekayaan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 (Rp47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Meningkatkan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (R 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.
Editor : Buliran News