Tom Lembong sebelumnya didakwa jaksa atas kejahatan korupsi sebesar Rp578 miliar terkait kasus korupsi impor gula di Departemen Perdagangan periode 2015-2016.
Menurut jaksa, kehilangan negara itu disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang melanggar hukum untuk mendapatkan kekayaan sendiri atau orang lain, atau korporasi.
Dalam pengadilan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga kaya karena kebijakan Tom Lembong selama ia menjabat sebagai menteri perdagangan pada periode 2015-2016. Mereka adalah:
1. Meningkatkan kekayaan Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar), yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
2. Membesarkan modal Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.
3. Meningkatkan kekayaan Hansen Setiawan sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang didapatkan dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.
4. Meningkatkan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan Inkoppol dan PT PPI.5. Membesarkan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan Inkoppol dan PT PPI.
6. Membesarkan aset Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A. Tiwow mendapatkan kekayaan sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) melalui PT Duta Sugar International dari hasil kerja sama impor gula dengan PT PPI.
Editor : Buliran News