Akhirnya! Uang Jaminan Hari Tua (JHT) untuk mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai dibayarkan pada Kamis (6/3/2025).
Kabar baik ini diperoleh dari salah satu mantan karyawan Sritex dari bagian garmen, Tina Novita (32), yang berasal dari Delanggu, Klaten. Tina mengungkapkan kabar gembira ini saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis.
"Alhamdulillah sudah cair, yang kemarin Rabu itu hari ini sudah cair Alhamdulillah. Baru saja. Iya, yang kemarin mengurus Rabu itu hari ini sudah cair," ujarnya dengan penuh syukur.
Tina juga menyebutkan bahwa dirinya menerima JHT lebih dari Rp 17 juta.
Dana tersebut rencananya akan disimpan, dengan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sambil menunggu kesempatan pekerjaan kembali di Sritex.
"Lebih dari 17 juta rupiah itu. Rencana saya akan menabungnya, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari sambil menunggu saya kembali bekerja di Sritex," kata Tina.
Seorang karyawan Sritex lainnya, Airin (22) dari Pacitan, juga mengatakan telah menerima pencairan JHT sebesar Rp 1,3 juta. Airin, yang baru bekerja lebih dari satu tahun di Sritex, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencairan dana tersebut.
"Alhamdulillah sudah. Rp 1,3 juta sudah keluar," ujar Airin.
Rencananya, sebagian uang itu akan disimpan sebagai tabungan dan sisanya akan diberikan kepada orang tuanya.
"Rencananya akan disimpan bersama diberikan kepada orang tuaku," kata Airin.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebutkan bahwa lebih dari 8.000 karyawan Sritex telah mengikuti paket lengkap program BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut mencakup berbagai jenis jaminan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Dana Hari Tua (DHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pencairan JHT direncanakan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan tersebut, dengan dana klaim langsung disalurkan ke rekening masing-masing nasabah.
"Nanti pukul 13.00 WIB kita bawa ke cabang (BPJS Ketenagakerjaan) Solo, dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu," jelas Anggoro di pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (5/3/2023).
Kita tadi bertanya kepada masing-masing orang, ada yang memiliki masa kerja 17 tahun, mendapatkan Rp 17 juta. 20 tahun mendapatkan Rp 20 juta.
Semoga mereka masih bisa hidup layak sebelum mereka bekerja. Semoga masa Ramadhan tidak membuat ekonomi mereka semakin buruk. Kami berharap karyawan tetap sejahtera dan bisa bekerja kembali," kata Anggoro.
Editor : Buliran News