Menurut LSM LIRA Kalteng, pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi ke Dinas Perkimtan Kota Palangkaraya, akan tetapi sampai saat berita ini diturunkan, pihak dinas masih belum memberikan penjelasan.“Ada 3 temuan yang dalam dugaan kami mengandung unsur kerugian negara, yang pertama kelebihan pembayaran volume papan lantai senilai Rp. 115.553.538,-, kelebihan pembayaran volume tongkat senilai Rp. 61.907.029, dan selisih harga antara papan lantai kayu kelas II dengan kelas III untuk papan lantai yang diduga tidak menggunakan kayu kelas II”
“Adapun untuk dugaan unsur melawan hukum baik meliputi niat, upaya dan atau perbuatan yang selanjutnya dapat menimbulkan kerugian negara, hal itu sepenuhnya kami serahkan ke penegak hukum, yang jelas, sebagaimana perintah Undang-undang Tipikor, bahwa jika masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dapat melaporkan ke penegak hukum.” Pungkas pimpinan tim dari LSM LIRA Kalteng tersebut.Baca juga: Perkembangan baru kasus tanah warisan di Palangkaraya : Penyidik Polda Kalteng turun lapangan
Editor : Buliran News