Hasil penggeledahan dan penyitaan lahan tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng tahan 3 tersangka

Hasil penggeledahan dan penyitaan lahan tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng tahan 3 tersangka
Hasil penggeledahan dan penyitaan lahan tambang di Barito Utara, Kejati Kalteng tahan 3 tersangka

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan lahan tambang yang dilakukan oleh tim Kejati Kalteng di Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu membuahkan hasil, kini  Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka (Rabu, tanggal 05 Maret 2025).

Ketiga tersangka yang ditahan tersebut terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 Tanggal 22 Januari 2025, yaitu sebagai berikut :

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah  pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Adapun menurut informasi pihak Kejati Kalteng, bahwa duduk perkara Dugaan Tindak pidana Korupsi tersebut bermula Setelah berlaku UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).Namun menurut informasi tersebut, bahwa  PT. PAGUN TAKA diduga menghindari proses lelang sebagaimana UU No.4 Tahun 2009, dengan cara mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

Oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY) permohonan dari PT. PAGUN TAKA tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.Menindaklanjuti disposisi tersebut,  dinas ESDM Kab. Barito Utara membuat  draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA.

Draft SK tersebut diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Drs. A, M.M) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (Ir. DD, MM).Setelah diparaf oleh Kadis dan Kabid ESDM, selanjutnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA tersebut ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (Ir. AY)  dengan  diberi nomor dan tanggal mundur (back date).

Karena diberikan nomor dan tanggal mundur sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, maka PT. PAGUN TAKA memperoleh  Izin Usaha Pertambangan (IUP)  tanpa melalui proses Lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP. 

Masih menurut informasi dari pihak Kejati Kalteng, bahwa Tim Penyidik  masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah didapatkan, sambil melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud.S.Depung.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini