Diduga Abaikan Edaran Pemkab Blora, Kawasan Lokalisasi Kampung Baru Jepon Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan

Diduga Abaikan Edaran Pemkab Blora, Kawasan Lokalisasi Kampung Baru Jepon Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan
Diduga Abaikan Edaran Pemkab Blora, Kawasan Lokalisasi Kampung Baru Jepon Nekat Beroperasi di Bulan Ramadhan

Buliran.com | Blora, Penutupan lokalisasi tempat hiburan malam yang berlokasi di Kampung Baru Kabupaten Blora, diduga tidak diindahkan. Tempat hiburan tersebut hingga hari ke tiga di bulan Ramadhan masih beroperasi, sehingga menuai protes warga setempat. Rabu (5/3/2025).

 Diketahui, melalui Surat Edaran Dinporabudpar nomor 556/179 merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6), disebutkan bahwa selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam dan karaoke yang ada di Kabupaten Blora diminta untuk tutup guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.

 Salah seorang warga yang enggan disebut namanya sangat menyayangkan kejadian ini, "Harusnya APH dan pihak terkait, baik itu pengurus maupun aparat pemerintah desa bisa mengambil tindakan adanya kegiatan yang jelas-jelas melanggar Perda tentang kepariwisataan tersebut," ujarnya.

 Ia juga menambahkan, "Apa sih susahnya tutup sementara selama bulan suci Ramadhan,“ imbuhnya.

 Kepala Dinporabudpar Kabupaten Blora, Irwan Setiyarso dalam kesempatan wawancara beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa aturan sudah diterapkan setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

 "Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat serta menghindari potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan," terangnya.

 Namun edaran dari Pemkab Blora melalui Dinporabudpar ini nampaknya tidak berlaku bagi para pengusaha maupun pengelola karaoke di kawasan lokalisasi Kampung Baru di Desa Geneng Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. (Red).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini