Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza ketika sedang siaran langsung di TikTok.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan, Reza Gladys pernah menghubungi Nikita untuk berkenalan.
Tetapi, Reza malah mendapatkan saran berupa ancaman dari Nikita yang dikirimkan melalui asistennya.
Jadi, tanggapan dari pelapor adalah ancaman akan mengungkapkan di media sosial jika silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan pelapor meminta jumlah uang sejumlah Rp 5 miliar sebagai pembayaran untuk diam.
Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.
“Kemudian pada 15 November, atas arahan dari korban, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” kata Ade Ary.
Setelah kejadian tersebut, Reza merasa rugi besar dan mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Editor : Buliran News