
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan dipenjara selama 20 hari mendatang terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah menahan atau menjalankan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan selama 20 hari mendatang, kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3).

Nikita Mirzani dan Asistennya Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Setelah Nikita Mirzani dan asistennya ditahan atas dugaan kasus korupsi, Ade Ary mengatakan, penyidik akan terus melakukan penyelidikan.
," tutur Ade Ary.
Ade Ary tidak menjelaskan secara rinci mengapa polisi menangkap Nikita dan asistennya. Namun, menurutnya, polisi memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.
"Iya, penyidik seperti yang kami sebutkan tadi untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang subjektif," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan polisi mengambil beberapa barang bukti yang mendukung alasan untuk menahan Nikita dan asistennya.
"Setelah didapatkan bukti yang cukup, kemudian adanya barang bukti yang sudah disita, barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya," kata Ade Ary.
"Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, dan juga dilakukan pengambilan keterangan lima ahli dalam proses ini," kata dia.
Kasus ini dimulai ketika Nikita Mirzani melakukan review atas produk milik Reza Gladys. Pada tanggal 13 November 2024, Reza menghubungi Nikita melalui asistennya.
Pada saat itu, Reza berharap bisa berkomunikasi langsung dengan Nikita. Namun, respons yang kurang menyenangkan yang diduga dikirim oleh Nikita ternyata diterima oleh Reza.
Pihak Nikita disebut-sebut meminta uang sebesar Rp 5 miliar sebagai perjanjian untuk diam. Karena merasa diancam dan direndahkan, Reza melaporkan Nikita ke polisi.
Editor : Buliran News