- Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari APBN.
Pemberian kredit kepada PT Petro Energy tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988,5 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo mengatakan, pihaknya juga menetapkan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, kasus korupsi LPEI dimulai pada 2015 ketika PT Petro Energy menerima kredit sebesar 60 juta dollar AS atau sekitar Rp 988,5 miliar.
Pemberian kredit dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2015 sebesar Rp 297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp 400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp 200 miliar.
Senin (3/3/2025).
Berikut profil Dwi Wahyudi LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada PT Petro Energy.
Profil Dwi Wahyudi LPEI
Tidak banyak informasi yang dapat diperoleh tentang sosok Dwi. Halaman resmi LPEI juga tidak menyebutkan data mengenai sosok ini.
Tapi, ada informasi mengenai sosok Dwi Wahyudi LPEI seperti yang ditampilkan di laman resmi
Informasi di halaman tersebut sesuai dengan Indeks Direktori Badan Usaha Jasa Keuangan Khusus yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2015.
Dwi juga tercatat dalam direktori lembaga khusus dalam dokumen lain milik OJK, tetapi dokumen tersebut tidak menyebutkan tahunnya.
di LPEI.
di Bank Ekspor Impor Indonesia (LPEI)
Dwi adalah lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga angkatan 1987.
, Amerika Serikat.
Bank Danamon.
Perjalanan karirnya melanjutkan di Bank PDFCI dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ia kemudian bergabung dengan Bank Ekspor Indonesia (BEI) pada tahun 1999.
Lembaga tersebut kemudian berganti nama menjadi LPEI pada tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Setelah BEI berganti nama menjadi LPEI, Dwi diangkat menjadi direktur dengan aset lembaga sebesar Rp 12 triliun.
Selama ia menjabat sebagai direktur, aset LPEI meningkat menjadi Rp 98 triliun.
Harta kekayaan Dwi Wahyudi
Harta kekayaan Dwi Wahyudi LPEI mencapai Rp 18.138.336.805.
Namun, jumlah tersebut merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada tahun 2018.
Tersedia "Harta kekayaan Dwi Wahyudi LPEI terdiri dari:"