SPMB 2025 Diluncurkan, Apa Saja Perbedaan dengan Penerimaan Siswa Sebelumnya?

SPMB 2025 Diluncurkan, Apa Saja Perbedaan dengan Penerimaan Siswa Sebelumnya?
SPMB 2025 Diluncurkan, Apa Saja Perbedaan dengan Penerimaan Siswa Sebelumnya?

-

“Praktik pelaksanaan PPDB tahun 2017-2024 yang kami temukan menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki,” kata Abdul Mu'ti dalam agenda peluncuran kebijakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Mu'ti menyampaikan ada tiga aspek utama pada masalah dan dampak PPDB yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Ketiganya adalah masalah akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Mu’ti berjanji SPMB tidak hanya mencakup sistem seleksi siswa baru saja, melainkan juga termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, partisipasi sekolah swasta, dan integrasi teknologi.

Apa saja perbedaan antara Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?

Jalur penerimaan

Afektasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Sementara itu, jalur penerimaan siswa baru di SPMB terdiri dari empat jenis. Akan tetapi, terdapat perubahan istilah pada dua jenis jalur, sehingga menjadi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Persyaratan jalur zonasi dan domisili

Siswa yang mengikuti PPDB jalur zonasi harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili yang dimaksud didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili untuk keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.

Sementara itu, jalur domisili dalam SPMB ditujukan kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya. Secara prinsip, jalur domisili bertujuan untuk memperdekatkan domisili siswa dengan sekolah.

Perluasan sasaran jalur mutasi

Pada PPDB, tujuan dari jalur pindah tugas orang tua/wali adalah calon siswa yang mengalami perubahan alamat karena mengikuti orang tua/wali yang bertugas atau dipindahkan ke luar daerah. Perpindahan tugas tersebut harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menyewakan pekerjaan.

Sementara itu, dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sasaran dari jalur mutasi diperluas, tidak hanya calon mahasiswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali. Anak guru yang merupakan calon mahasiswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar juga termasuk.

Penambahan bidang prestasi non-akademik

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPDB melalui jalur prestasi ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi tidak disebutkan bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dimaksud.

Sementara itu, bidang prestasi akademik dalam SPMB mencakup sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang nonakademik mencakup seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.

Selain itu, Mendikdasmen menjelaskan bahwa bidang kepemimpinan akan dimasukkan ke dalam komponen prestasi non-akademik. Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Karana), atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi lembaga pendidikan.

Pada PPDB berlaku ketentuan daya tampung sebagai berikut:

SD: paling sedikit 70 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan tidak ada jalur prestasi.

SMP: paling sedikit 50% (jalur zonasi), paling sedikit 15% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan kuota sisanya untuk jalur prestasi.

SMA: paling sedikit 50% (jalur zonasi), paling sedikit 15% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisanya untuk jalur prestasi.

Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) mencakup:

SD: paling sedikit 70 persen (jalur domisili), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan tidak ada jalur prestasi.

SMP: paling sedikit 40% (jalur domisili), paling sedikit 20% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur mutasi), dan paling sedikit 25% (jalur prestasi).

SMA: paling sedikit 30% (jalur domisili), paling sedikit 30% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur mutasi), dan paling sedikit 30% (jalur prestasi).

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Editor : Buliran News
Tag: