SMA: paling sedikit 50% (jalur zonasi), paling sedikit 15% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan sisanya untuk jalur prestasi.
Sementara itu, kuota siswa untuk masing-masing jenjang pendidikan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) mencakup:
SD: paling sedikit 70 persen (jalur domisili), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur mutasi), dan tidak ada jalur prestasi.
SMP: paling sedikit 40% (jalur domisili), paling sedikit 20% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur mutasi), dan paling sedikit 25% (jalur prestasi).
SMA: paling sedikit 30% (jalur domisili), paling sedikit 30% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur mutasi), dan paling sedikit 30% (jalur prestasi).
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Editor : Buliran News