Perluasan sasaran jalur mutasi
Pada PPDB, tujuan dari jalur pindah tugas orang tua/wali adalah calon siswa yang mengalami perubahan alamat karena mengikuti orang tua/wali yang bertugas atau dipindahkan ke luar daerah. Perpindahan tugas tersebut harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menyewakan pekerjaan.
Sementara itu, dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), sasaran dari jalur mutasi diperluas, tidak hanya calon mahasiswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali. Anak guru yang merupakan calon mahasiswa pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar juga termasuk.
Penambahan bidang prestasi non-akademik
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPDB melalui jalur prestasi ditentukan oleh rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik. Akan tetapi tidak disebutkan bidang prestasi akademik dan/atau nonakademik yang dimaksud.
Sementara itu, bidang prestasi akademik dalam SPMB mencakup sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Kemudian, bidang nonakademik mencakup seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
Selain itu, Mendikdasmen menjelaskan bahwa bidang kepemimpinan akan dimasukkan ke dalam komponen prestasi non-akademik. Siswa yang aktif menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Praja Muda Karana (Karana), atau lainnya bisa menjadi pertimbangan bagi lembaga pendidikan.
Pada PPDB berlaku ketentuan daya tampung sebagai berikut:
SD: paling sedikit 70 persen (jalur zonasi), paling sedikit 15 persen (jalur afirmasi), paling banyak 5 persen (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan tidak ada jalur prestasi.
SMP: paling sedikit 50% (jalur zonasi), paling sedikit 15% (jalur afirmasi), paling banyak 5% (jalur perpindahan tugas orang tua/wali), dan kuota sisanya untuk jalur prestasi.
Editor : Buliran News