-
“Praktik pelaksanaan PPDB tahun 2017-2024 yang kami temukan menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki,” kata Abdul Mu'ti dalam agenda peluncuran kebijakan di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025. Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam pemaparannya, Mu'ti menyampaikan ada tiga aspek utama pada masalah dan dampak PPDB yang berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Ketiganya adalah masalah akademik, administrasi, dan potensi penyimpangan. Mu’ti berjanji SPMB tidak hanya mencakup sistem seleksi siswa baru saja, melainkan juga termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, partisipasi sekolah swasta, dan integrasi teknologi.
Apa saja perbedaan antara Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)?
Jalur penerimaan
Afektasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.
Sementara itu, jalur penerimaan siswa baru di SPMB terdiri dari empat jenis. Akan tetapi, terdapat perubahan istilah pada dua jenis jalur, sehingga menjadi jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Persyaratan jalur zonasi dan domisili
Siswa yang mengikuti PPDB jalur zonasi harus berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili yang dimaksud didasarkan pada alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK), yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran, atau surat keterangan domisili untuk keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial.
Sementara itu, jalur domisili dalam SPMB ditujukan kepada calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya. Secara prinsip, jalur domisili bertujuan untuk memperdekatkan domisili siswa dengan sekolah.
Editor : Buliran News