Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan data nama terpanjang di Indonesia.
Senin (3/3/2025), nama terpanjang di Indonesia terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun 2022 telah mengatur pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Lalu, nama paling panjang di Indonesia yang tercatat di Dukcapil adalah siapa?
Nama terpanjang di Indonesia
Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa nama terpanjang di Indonesia adalah Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri.
Nama terpanjang di Indonesia itu terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Batasan nama maksimal terdiri dari 60 karakter, termasuk spasi.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Yusnaini mengatakan, nama yang terdiri dari karakter lebih dari 60 huruf termasuk spasi, kemungkinan akan mengalami masalah dalam pencatatan di dokumen kependudukan.
Senin (3/3/2025).
Sekelompok layanan yang terganggu oleh nama yang terlalu panjang di antaranya KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan lain-lainnya.
Aturan Pencatatan Nama di Indonesia
Menurut Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:
Pemberian nama yang sesuai dengan ketentuan penting perlu diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:
Jika tidak sesuai ketentuan di atas, Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jika pejabat Disdukcapil setempat melakukan pencatatan nama yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Editor : Buliran News