Ini Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil

Ini Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil
Ini Nama Terpanjang di Indonesia yang Tercatat di Dukcapil

Aturan Pencatatan Nama di Indonesia

Menurut Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:

Pemberian nama yang sesuai dengan ketentuan penting perlu diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:

Jika tidak sesuai ketentuan di atas, Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.

Jika pejabat Disdukcapil setempat melakukan pencatatan nama yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini