Aturan Pencatatan Nama di Indonesia
Menurut Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022, berikut aturan pemberian nama di Indonesia yang bisa dicatat di Dukcapil:
Pemberian nama yang sesuai dengan ketentuan penting perlu diperhatikan agar pencatatan dokumen kependudukan tidak mengalami masalah.
Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah:
Jika tidak sesuai ketentuan di atas, Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, UPT Biro Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia tidak mencatat dan menerbitkan dokumen kependudukan.
Jika pejabat Disdukcapil setempat melakukan pencatatan nama yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Editor : Buliran News