"Biang Kerok" PHK Pabrik Tekstil menurut Pakar UGM

"Biang Kerok" PHK Pabrik Tekstil menurut Pakar UGM
"Biang Kerok" PHK Pabrik Tekstil menurut Pakar UGM

.

Hal tersebut disampaikan Tadjuddin Noer Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (4/3/2025).

Tadjuddin menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 telah menyebabkan banjirnya produk tekstil impor.

"Peraturan tersebut menyebabkan impor tekstil ke Indonesia meningkat secara signifikan. Dari 136.360 ton pada April 2024, meningkat menjadi 194.870 ton pada Mei 2024. Hal ini menyebabkan produk tekstil lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah," katanya dalam siaran pers.

Tidak hanya pabrikan besar sekelas Sritex, kebijakan itu juga memberikan dampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa diambil akibat menurunnya permintaan pasar dan kemampuan belanja masyarakat di dalam negeri.

"Terutama di kelas menengah ke bawah, yang masih belum pulih sepenuhnya sejak pandemi," lanjut Tadjuddin.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada itu memproyeksikan bahwa para pekerja sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang terkena PHK akan beralih ke sektor informal.

:

Padahal, sektor informal itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek saja.

"Tidak ada intervensi pemerintah, angka pengangguran bisa meningkat di masa mendatang," lanjutnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mengambil langkah khusus untuk menangani PHK pekerja Sritex.

:

"Yang paling cepat, Kadisnakertrans kita sudah di Jakarta. Agar hak mereka [buruh Sritex] terpenuhi terutama Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemutusan Kerja. Kami maksimalkan, kami upayakan harus segera dibayarkan sebelum lebaran," ucapnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Senin (3/3/2023) di Kota Semarang.

Luthfi juga mengungkapkan bahwa sudah ada sembilan perusahaan yang akan menerima pekerja dari Sritex. Perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil, sepatu, hingga rokok.

"Nanti HRD bertemu dengan kami, agar mereka bisa menerima kami. Kemarin informasi awal dia setuju, dengan syarat usianya tidak lebih dari 45 tahun," lanjutnya.

Editor : Buliran News
Tag: