.
Hal tersebut disampaikan Tadjuddin Noer Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Selasa (4/3/2025).
Tadjuddin menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2024 telah menyebabkan banjirnya produk tekstil impor.
"Peraturan tersebut menyebabkan impor tekstil ke Indonesia meningkat secara signifikan. Dari 136.360 ton pada April 2024, meningkat menjadi 194.870 ton pada Mei 2024. Hal ini menyebabkan produk tekstil lokal tidak mampu bersaing dengan produk impor yang lebih murah," katanya dalam siaran pers.
Tidak hanya pabrikan besar sekelas Sritex, kebijakan itu juga memberikan dampak negatif pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa diambil akibat menurunnya permintaan pasar dan kemampuan belanja masyarakat di dalam negeri.
"Terutama di kelas menengah ke bawah, yang masih belum pulih sepenuhnya sejak pandemi," lanjut Tadjuddin.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada itu memproyeksikan bahwa para pekerja sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang terkena PHK akan beralih ke sektor informal.
:
Padahal, sektor informal itu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek saja.
Editor : Buliran News