Bebasnya Aktivitas Dugaan Pemasok Gula Impor Ilegal dan Buah di Meranti, Tantangan bagi APH dalam Memberantas Penyelundupan

Bebasnya Aktivitas Dugaan Pemasok Gula Impor Ilegal dan Buah di Meranti, Tantangan bagi APH dalam Memberantas Penyelundupan
Bebasnya Aktivitas Dugaan Pemasok Gula Impor Ilegal dan Buah di Meranti, Tantangan bagi APH dalam Memberantas Penyelundupan

Buliran, Meranti -- Dugaan aktivitas penyelundupan gula impor ilegal dan buah di wilayah Meranti kembali mencuat ke permukaan. Nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam praktik ini sudah tidak asing lagi di dunia perdagangan barang ilegal. Sosok berinisial AK dan AS disebut-sebut sebagai dalang utama dalam peredaran barang ilegal tersebut.Berdasarkan informasi yang beredar, AK diduga berperan dalam bisnis gula impor ilegal, sementara AS disebut-sebut bermain di sektor buah impor ilegal yang masuk melalui jalur perairan Meranti. Modus operandi yang digunakan pun cukup rapiā€”gula impor ilegal yang masuk dari Meranti dikemas ulang dalam karung dengan merek sendiri sebelum kembali diedarkan ke pasar. Sasaran utamanya adalah pedagang lokal yang tergiur harga murah, dengan dalih menghindari pajak.

Keberadaan pelabuhan tikus di Meranti semakin mempermudah masuknya barang ilegal ini. Aktivitas bongkar muat disebut-sebut berlangsung dengan pengawasan yang minim, bahkan beberapa unit dump truk tampak menunggu untuk mendistribusikan barang tersebut ke berbagai daerah.Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 telah menetapkan bahwa gula termasuk dalam kategori barang dalam pengawasan. Lebih lanjut, Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Pasal 1 Ayat (8) mengatur bahwa pelanggaran terhadap barang dalam pengawasan merupakan tindak pidana ekonomi. Bahkan, dalam UU Darurat No. 7 Tahun 1955 serta UU No. 21 Tahun 1959, disebutkan bahwa jika tindak pidana ekonomi ini berdampak pada kekacauan perekonomian masyarakat, pelaku dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hal ini menjadi tantangan bagi Aparat Penegak Hukum, Meskipun aktivitas ini sudah lama menjadi sorotan, hingga kini belum ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik penyelundupan ini. Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak, terutama awak media dan masyarakat yang peduli terhadap dampak negatifnya. Jika dibiarkan terus berlanjut, bukan hanya merugikan negara dari segi pajak dan bea masuk, tetapi juga menghancurkan harga pasaran produk lokal.Aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan, serta Bea Cukai diharapkan tidak menutup mata terhadap aktivitas yang merugikan negara ini. Ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran barang ilegal yang semakin merajalela.** Tim.

Editor : Buliran News
Tag: