Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, JAMPIDSUS tahan tersangka baru

Perkara Tata Kelola Minyak Mentah  di PT Pertamina, JAMPIDSUS tahan tersangka baru
Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina, JAMPIDSUS tahan tersangka baru

 Buliran, Jakarta --Perkembangan kasus tatakelola minyak mentah kembali mengemuka ke ruang publik, hal tersebut lantaran tidak lama setelah menetapkan 7 tersangka pada senin 24 pebruari 2024, Tim Penyidik JAMPIDSUS kembali menatapkan 2 tersangka baru (26 Pebruari 2024).

Melalui keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum kepada awak media, bahwa  Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.Jaksa senior berambut putih yang akrab di ranah publik tersebut menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan penyidikan perkara, sehingga kemudian menetapkan 2 orang Tersangka baru.

Mantan Kajati Papua Barat itu menjelaskan bahwa Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan:

  1. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka MK di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  2. Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 a.n Tersangka EC di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Selain menginformasikan penetapan tersangka dan penahanan, jaksa senior tersebut juga menjelaskan   posisi kasus dalam perkara tata kelola minyak mentah sebagai berikut:

  • Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang;
  • Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR dan Tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92. Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga;
  • Tersangka MK dan Tersangka EC melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term/pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot/penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT;
  • Tersangka MK dan Tersangka EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13% s.d. 15% secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa;
  • Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari komponen sebagai berikut:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

  • Perbuatan Para Tersangka bertentangan dengan ketentuan:
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
  • TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)Editor By : Supardi Kalteng.

Editor : Buliran News
Tag: