Adalah proyek peningkatan jalan Pujon-Sei Hanyo tahun 2024, APBD Kabupaten Kapuas tahun 2024 yang dilaksanakan oleh kontraktor PT. Pista Karya Bersaudara Pusat Palangkaraya.Menurut pantauan Media Investigasi.com bersama LSM LIRA Kalteng, pengerjaaan jalan senilai Rp. 18 Milyard lebih tersebut mengambil material dari sisi kanan dan kiri jalan yang sedang dikerjakan, adapun material yang diambil untuk timbunan badan jalan tersebut banyak berupa tanah hitam lembek bercampur dengan kayu.
“Sepertinya material yang diambil dari kanan kiri jalan yang sedang dikerjakan tersebut adalah ambuhan (Bekas buangan tambang rakyat-Red), soalnya tanahnya hitam lembek campur kayu lapuk, selebihnya pasir warna kuning ” ungkap Tim dari LSM LIRA Kalteng yang saat itu juga turun ke lapangan menyaksikan pengerjaan jalan tersebut.Adapun untuk kawasan tempat kontraktor mengambil material tersebut, ketika tim melakukan pengecekan, diduga kuat masih merupakan kawasan Hutan Produksi dan Hutan Produksi Konversi, artinya tidak ada perizinan galian C.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM Lumbung Informasi Rakyat Kalimantan Tengah berencana melaporkan ke penegak hokum.“Kami sudah menyusun surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, agar sekiranya dapat mengusut temuan ini” ungkap Tim dari LSM LIRA tersebut“Untuk dapat diusut apakah sumber galian telah mengantongi izin galian C atau tidak, kemudian apakah material telah sesuai atau tidak, kami memiliki video pengerjaan lapanganya, khsusnya material timbunannya” lanjutnya.“Kami ingin agar supaya pelaksanaan proyek di Kalimantan Tengah ini betul-betul memenuhi spesifikasi dan kecukupan volume, agar kualitasnya baik dan tahan lama” Pungkasnya.
Editor : Buliran News