PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.

PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.
PANTAU PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, LSM : KALAU TIDAK BERUBAH, TAHUN INI KITA GASS.

 Buliran, Kalteng - Sampai kepada minggu terakhir Februari tahun 2025 sejumlah satuan kerja di wilayah Kalimantan Tengah  yang bertugas mengelola APBD tahun 2024 masih belum melaporkan secara rinci realisasi penggunaan APBD melalalui sistem elektronik pengelolaan anggaran.

Padahal pemerintah melalui Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa telah menyediakan sistem yang harus digunakan oleh pengelola anggaran sebagai tempat melaporkan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sistem yang telah disediakan tersebut adalah sistem yang terintegrasi secara nasional, disamping berfungsi sebagai tempat belanja atau PBJ sekaligus secara otomatis sebagai tempat melaporkan kegiatan belanja tersebut kepada masyarakat.

Pada sistem tersebut, ketika Satuan Kerja atau pengelola anggaran negara melakukan belanja, maka serangkaian kegiatan belanja tersebut akan tercatat secara otomatis meliputi kode RUP, Kode Paket, Nama Paket, nilai paket atau nilai belanja, nama pelaksana/rekanan/penyedia, tanggal kontrak, nilai kontrak, tanggal realisasi dan nilai realisasi, sehingga masyarakat dapat mengontrol.“Sistem yang telah disediakan oleh LKPP tersebut mengakomudir kegiatan belanja keuangan negara baik yang menggunakan metode Tender, Pengadaan Langsung, E-Katalog, termasuk didalamnya fitur tempat mencatat kegiatan swakelola, pencatatan pengadaan darurat dan non tender, memuat kode RUP, nama kegiatan, nama satker, kode paket, nilai paket, nama penyedia dal lain-lain ” ungkap Sekretaris Wilayah LSM LIRA Kalteng, Supardi S Depung.

“Sedangkan untuk kegiatan swakelola, misalnya Belanja Perjalanan Dinas atau SPPD, disitu dicatat kode RUP, kode paket, nilai SPPD, nama pelaksana SPPD secara detail, jika SPPD global beberapa orang, maka dibuat daftar pelaksananya  meliputi berapa nilai per orang, tanggal berapa pencairanya” lanjut aktivis tersebut.Masih menurut aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tersebut, ketika melakukan kegiatan monitoring melalui aplikasi resmi PBJ, pihaknya masih menemukan banyak sekali laporan penggunaan APBD yang kosong.

“Diantaranya laporanya hanya memuat perencanaan, akan tetapi laporan realisasinya tidak ada, ada pula yang memuat realisasi global, tapi tidak memuat rincian, sehingga pengamat bingung” ungkapnya.“Padahal dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  jelas diperintahkan kepada SKPD memenuhi ketentuan sebagaimana pasal  222 ayat (3) yang berbunyi “Pemerintah Daerah wajib menerapkan system pemerintahan berbasis elektronik di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah secara terintegrasi paling sedikit meliputi: a. penyusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah; b. penyusunan rencana kerja SKPD; c. penyusunan anggaran;  d. pengelolaan Pendapatan Daerah; e. pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah; f. akuntansi dan pelaporan” terangnya.

Depung (sapaan akrabnya-Red) mengingatkan kepada para pihak yang diberikan kuasa dalam mengelola keuangan negara agar jangan melupakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara  Pasal 3 : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pasal 7 : (1) “Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara”“Kami mengintatkan kepada kuasa anggaran negara untuk tetap berpedoman kepada UU Nomor 17 Tahun 2003 pasal 3 dan khususnya pasal 7 yang berbunyi “Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara” lanjutnya.

“Dan kedepan, jika aktivis main keras, jangan alergi, karena selama ini aktivis di kalteng ini kurang keras bukan karena tidak tau atau karena kurang data, hanya saja masih memberikan cubitan-cubitan kecil agar pelaksanaan keuangan negara perlahan-lahan lebih efektif dan akuntabel” lanjutnya.“Kalau memang masih juga tidak mau meningkatkan kinerja, mulai tahun 2025 ini kita gass” pungkasnya.

Editor : Buliran News
Tag: