Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta
Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta tahun ini.

Prabowo menyatakan bahwa, THR bagi pekerja swasta akan dibayarkan pada bulan Maret tahun 2025.

, Senin (17/2/2025).

Selain tunjangan hari raya (THR), Prabowo juga mengumumkan 7 kebijakan lainnya yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal pertama.

Termasuk kebijakan peningkatan UMP (Uang Masuk Penerima Bantuan) pada 2024 serta peningkatan pengalokasian bantuan sosial (bansos) pada bulan Februari dan Maret 2025.

Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.

Berikut adalah ketentuan pembayaran THR menurut peraturan:

Baca juga:

Aturan pembayaran THR

Merujuk Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Karyawan/Pekerja di Perusahaan, ketentuan pembayaran THR adalah sebagai berikut:

1. Bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Bagi perusahaan yang menetapkan jumlah THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau adat istiadat, lebih besar dari THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau adat istiadat tersebut.

4. Zakat ritus wajib dibayarkan oleh pengusaha secara utuh dan tidak boleh dibayar secara cicilan.

Baca juga:


Berikut adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta:
1. Hitung gaji pokok Anda selama 1 tahun terakhir.
2. Cari tahu besarnya tunjangan hari raya yang berlaku di perusahaan Anda. Tunjangan hari raya biasanya berjumlah 1-2 kali gaji pokok.
3. Hitung THR dengan mengalikan gaji pokok Anda dengan besarnya tunjangan hari raya.
Contoh: Jika gaji pokok Anda adalah Rp 5.000.000 per bulan dan besarnya tunjangan hari raya adalah 2 kali gaji pokok, maka THR Anda adalah Rp 5.000.000 x 2 = Rp 10.000.000.

Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024:

1. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji satu bulan.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 1 tahun, maka upahnya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang telah ditempuh dibagi dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah 1 bulan.

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x gaji bulanan

).

Misalkan gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan bonus tahunan hari raya (THR)nya adalah:

7/12 kali Rp3.000.000 = Rp1.750.000.

3. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah gajinya untuk satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

5. Bagi pekerja/buruh yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga:

Pemerintah berharap peraturan ini memungkinkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan dengan lebih mudah.

Selain itu, diberikan THR juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ia berhak melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah tersebut.

Editor : Buliran News
Tag: