Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta
Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 7 bulan, perhitungan bonus tahunan hari raya (THR)nya adalah:

7/12 kali Rp3.000.000 = Rp1.750.000.

3. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah gajinya untuk satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

5. Bagi pekerja/buruh yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga:

Pemerintah berharap peraturan ini memungkinkan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan dengan lebih mudah.

Selain itu, diberikan THR juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Jika karyawan tidak menerima THR sesuai dengan ketentuan tersebut, maka ia berhak melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja di daerah tersebut.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini