Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta
Cair Maret, Begini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Pekerja Swasta

2. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

3. Bagi perusahaan yang menetapkan jumlah THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau adat istiadat, lebih besar dari THR Keagamaan yang dibayarkan kepada buruh/pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau adat istiadat tersebut.

4. Zakat ritus wajib dibayarkan oleh pengusaha secara utuh dan tidak boleh dibayar secara cicilan.

Baca juga:


Berikut adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta:
1. Hitung gaji pokok Anda selama 1 tahun terakhir.
2. Cari tahu besarnya tunjangan hari raya yang berlaku di perusahaan Anda. Tunjangan hari raya biasanya berjumlah 1-2 kali gaji pokok.
3. Hitung THR dengan mengalikan gaji pokok Anda dengan besarnya tunjangan hari raya.
Contoh: Jika gaji pokok Anda adalah Rp 5.000.000 per bulan dan besarnya tunjangan hari raya adalah 2 kali gaji pokok, maka THR Anda adalah Rp 5.000.000 x 2 = Rp 10.000.000.

Berikut beberapa cara untuk menghitung THR karyawan swasta pada Lebaran 2024:

1. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar gaji satu bulan.

2. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 1 tahun, maka upahnya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja yang telah ditempuh dibagi dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah 1 bulan.

Rumus = (Masa kerja dibagi 12) x gaji bulanan

).

Misalkan gaji bulanan Anda adalah Rp 3.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp 3.000.000.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini